Selasa, 29 November 2011

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.









PEMBAHASAN

PROFIL KOPERASI
Koperasi Karyawan PT. PELNI Bina Sejahtera didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09 Juni 1980.
Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
  1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  2. Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
  3. Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
  4. Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  5. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.













SUSUNAN KEPENGURUSAN:

PEMBINA DAN PENASIHAT       
Pembina                                  : Direksi PT. Pelni
Penasehat                               : Tiana Kusumadewi  & Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua                                      : Suharyanto
Wakil Ketua                            : Dauman Huri
Sekretaris                               : Mungi Panti Retno
Wakil Sekretaris                      : Edy Haryadi
Bendahara                               : T. A. Taufik Iskandar
Wakil Bendahara                    : Indra Maulana
Manager Akuntansi                 : Anwar Sanusi
Manager Simpan Pinjam         : Sunarno
Manager Usaha Internal          : Dirga Maulana
Manager Usaha Eksternal       : Yahya Kuncoro
BADAN PENGAWAS                     : Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh Sembiring






SIMPANAN KOPERASI BINA SEJAHTERA

A. Simpanan Pokok
Syarat:
  1. Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.

B. Simpanan Wajib
Syarat:
  1. Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  2. Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
  3. Tidak berlaku suku bunga.

C. Simpanan Sukarela

Syarat:
  1. Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  2. Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
  3. Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
  4. Tidak berlaku suku bunga.









·         Berbagai jenis pinjaman yang ada di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
  2. Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%

·         Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba) yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 % setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan fasilitas pinjaman bagi para anggotanya.




Selasa, 08 November 2011

Penarikan SDM

Penarikan adalah proses pencarian dan pemikatan para calon karyawan yang mampu untuk melamar sebagai karyawan
Kendala-kendala penarikan :
- Kebijaksanaan organisasional berupaya mencapai keseragamaan, manfaat hubungan masyarakat, ekonomis dan sasaran lain yang tidak berhubungan dengan penarikan. Seperti : Kebijaksanaan promosi, kebijaksanaan kompensasi, kebijaksanaan status karyawan, kebijaksanaan penerimaan tenaga lokal.
- Rencana-rencana Sumberdaya manusia
- Kondisi Pasar Tenaga Kerja : suatu wilayah geografis di mana kekuatan-kekuatan suplai (orang yg mencari kerja) berinteraksi dengan kekuatan-kekuatan permintaan (perusahaan yang sedang mencari karyawan) yang menentukan harga tenaga kerja
- Kondisi lingkungan eksternal : tingkat pengangguran, hukum perburuhan, perekonomian, proyeksi angkatan kerja oleh Depnaker, kegiatan penarikan para pesaing.
- Persyaratan jabatan
- Kebiasaan pelaksana penarikan
Saluran-saluran Penarikan :
1. Walk-ins : pelamar datang sendiri ke perusahaan kemudian mengisi blangko lamaran.
2. Rekomendasi dari karyawan
3. Pengiklanan : want ad dan blind ad. Want ad : menguraikan pekerjaan dan benefits mengidentifikasikan perusahaan dan memberitahukan bagaimana cara untuk melamar. Blind ad : want ad yang tidak menyebutkan perusahaan hanya PO BOX.
4. Agen penempatan tenaga kerja
5. Lembaga pendidikan
6. Organisasi karyawan
7. Leasing
8. Nepotisme
9. Asosiasi profesional seperti KADIN, ISEI, IDI dll
10. Operasi militer : pensiunan militer – pilot, mekanik, satpam dll
11. Open House : orang diundang ke perusahaan untuk melihat fasilitas perusahaan dan diharapkan tertarik bekerja di perusahaan tersebut, berguna untuk menarik karyawan dengan ketrampilan yang langka atau sumber suplainya terbatas
Isi Blangko Lamaran Pekerjaan :
1. Data pribadi
2. Pendidikan dan ketrampilan
3. Pengalaman kerja
4. Status pekerjaan
5. Keanggotaan Organisasi, penghargaan dan hobi
6. Referensi
7. Tanda tangan
PROSES SELEKSI
Adalah : serangkaian langkah kegiatan yang digunakan untuk memutuskan apakah pelamar diterima atau tidak, dan merupakan kunci sukses manajemen personalia karena merupakan pusat manajemen personalia.
Masukan penting bagi proses seleksi :
1. Informasi analisis jabatan : memberikan deskripsi jabatan, spesifikasi jabatan dan standar prestasi yang disyaratkan setiap jabatan.
2. Rencana-rencana sumberdaya manusia : memberitahukan kepada manajer personalia bahwa ada lowongan pekerjaan,
3. Penarikan
Tantangan yang menjadi kendala proses seleksi :
1. Tantangan suplai
2. Tantangan Ethis
3. Tantangan organisasional
Langkah dalam proses seleksi :
1. Penerimaan pendahuluan
2. Tes-tes penerimaan : Tes psikologis (mengukur kepribadian, temperamen, bakat,minat, kecerdasan dan keinginan berprestasi dengan bentuk : tes kecerdasan, tes kepribadian, test bakat, tes minat, tes prestasi), Tes-tes pengetahuan dan Performance test
3. Wawancara seleksi : percakapan formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasikan hal dapat diterimanya atau tidak seorang pelamar.
4. Pemeriksaan referensi
5. Evaluasi medis
6. Wawancara atasan langsung
7. Keputusan penerimaan

sumber: peni.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/958/Penarikan+SDM.pdf

Kamis, 03 November 2011

Sebuah Tanya by Soe Hok Gie

Akhirnya semua akan tiba pada pada suatu hari yang biasa
pada suatu ketika yang telah lama kita ketahui.
Apakah kau masih berbicara selembut dahulu
memintaku minum susu dan tidur yang lelap?
sambil membenarkan letak leher kemejaku.

(kabut tipis pun turun pelan-pelan di lembah kasih, kenbah Mandalawangi.
kau dan aku tegak berdiri melihat hutan-hutan yang menjadi suram
meresapi belaian angin yang menjadi dingin)

Apakah kau masih membelaiku selembut dahulu
ketika kudekap kau dekaplah lebih mesra,
lebih dekat.

(lampu-lampu berkedipan di Jakarta yang sepi
kota kita berdua, yang tau dan terlena dalam mimpinya
kau dan aku berbicara tanpa kata, tanpa suara
ketika malam yang basah menyelimuti jakarta kita)

apakah kau masih akan berkata
kudengar derap jantungmu
kita begitu berbeda dalam semua
kecuali dalam cinta

(haripun menjadi malam kulihat semuanya menjadi muram
wajah-wajah yang tidak kita kenal berbicara
dalam bahasa yang tidak kita mengerti
seperti kabut pagi itu)

manisku, aku akan jalan terus membawa kenangan-kenangan
dan harapan-harapan bersama hidup yang begitu biru.
 
Selasa, 1 April 1969

Tugas DMK

1. Perputaran Piutang (Receivable Turnover)


Piutang sebagai unsure modal kerja dalam kondisi berputar, yaitu dari kas, proses komoditi, penjualan, piutang, kembali ke kas. Makin cepat perputaran piutang makin baik kondisi keuangan perusahaan. Perputaran piutang (receivable turnover) dapat disajikan dengan perhitungan: penjualan bersih secara kredit dibagi rata-rata piutang. Kemudian 360 hari dibagi perputaran piutang menghasilkan hari rata-rata pengumpulan piutang (average collection period of accounts receivable).

Misalnya PT ABC memiliki informasi mengenai penjualan tahun 2000 sebesar Rp 200 dan tahun 2001 sebesar Rp 180; piutang awal tahun 2001 Rp 40 dan akhir tahun Rp 60, sedangkan piutang awal tahun 2001 Rp 50 dan akhir tahun Rp 30. Perputaran piutang dan rata-rata pengumpulan piutang dapat disajikan dalam tabel :



Tabel Perputaran Piutang dan Rata-Rata Pengumpulan Piutang


Keterangan
Tahun 2000
Tahun 2001
Penjualan Bersih
Piutang Awal Tahun
Piutang Akhir Tahun
Rata-rata Piutang (Average Receivable)
(Rp 40 + Rp 60) / 2
(Rp 50 + Rp 30) / 2
Perputaran Piutang (Receivable Turnover)
(Rp 200 / Rp 50)
(Rp 180 / Rp 40)
Rata-rata Pengumpulan Piutang
(Average Collection Period)
(Rp 200 / 4)
(Rp 180 / 6)
Rp  200
Rp    40
Rp    60

Rp    50


4 kali



50 hari
Rp  180
Rp    50
Rp    30

Rp    40


6 kali



30 hari


Hari Rata-rata pengumpulan piutang adalah sangat penting, makin lama makin buruk bagi kas perusahaan, dan sebaliknya. Perputaran piutang yang tinggi sangat baik bagi perusahaan, karena investasi dalam piutang rendah dan sebaliknya.


Cara lain untuk menentukan perputaran piutang dan rata-rata pengumpulan piutang dapat disajikan dengan ilustrasi berikut ini. PT ABC memiliki nilai penjualan per tahun Rp 180, seluruhnya dijual kredit 30 hari, dengan ketentuan, jika pembayaran dilakukan dalam waktu 10 sejak tanggal penjualan, diberikan potongan tunai 2 %, model ini lazim  disebut 2/10, net 30. Dari jumlah tersebut, 60 % dibayar dalam waktu 10 hari, dan sisanya  dalam waktu 30 hari. Berdasarkan informasi tersebut dapat dihitung :

1)       Jangka Waktu Penagihan (Day Sales Oustanding atau DSO) atau Periode Penagihan Rata-rata (Average Collection Period atau ACP) adalah: 0,60(10) + 0,40(30) = 18 hari.
2)       Penjualan Harian Rata-rata (Average Daily Sales atau ADS), dengan asumsi satu tahun 360 hari kerja: (Rp 180 / 360) = Rp 0,50
3)       Piutang PT ABC sepanjang tahun setiap saat sebesar: (Jangka Waktu Penagihan X Penjualan Harian Rata-rata) = (18 hari X Rp 0,50) = Rp 9.
4)       Perputaran Piutang  = (Penjualan / Piutang) = (Rp 180 / Rp 9) = 20X
5)       Periode Penagihan Rata-rata = (360 hari / Perputaran Piutang) = (360 hari / 20) = 18 hari.



Manajer keuangan harus mengetahui penjualan per hari secara kredit dan jumlah rata-rata piutang sepanjang tahun di setiap saat. Dengan mengetahui kedua unsur tersebut, ia dapat mengatur arus kas masuk dari tagihan piutang.


2. Anggaran Pengumpulan Piutang

Pada umumnya perusahaan besar mempunyai banyak pelanggan dengan kredit. Kondisi yang demikian mempengaruhi arus kas perusahaan. Misal, PT ABC mempunyai penjualan bulan Januari Rp 100, Februari Rp 200, dan Maret Rp 300. Syarat pembayaran ditetapkan 3/20/net 30, 70% pelanggan membayar 20 hari setelah bulan penjualan, 20% pelanggan membayar 10 hari terakhir bulan kesatu sesudah bulan penjualan, dan 10% pelanggan membayar bulan kedua setelah bulan penjualan. Berdasarkan informasi tersebut aggaran pengumpulan piutang dapat disajikan pada tbel 11.3. Rincian perhitungan piutang bulan Februari, Maret, April,adalah sebagai berikut :

Bulan Februari:
o   Pengumpulan piutang bulan Februari 70% X Rp 100 = Rp 70 dikurangi potongan tunai 3% X Rp 70 = Rp 2,10 = Rp 67,90.
o   20% terkumpul dalam waktu 10 hari terakhir, 20% X Rp 100 = Rp 20.
o   Jadi dalam bulan Februari, piutang terkumpul = Rp 67,90 + Rp  20 = Rp 87,90

Bulan Maret:
o   Piutang atas penjualan bulan Januari 10% X Rp 100 = Rp 10
o   Piutang atas penjualan bulan Februari 70% X  Rp 200 = Rp 140, dikurangi 3% X Rp 140 = Rp 4,20 = Rp 135,80
o   Terkumpul dalam waktu 10 hari terakhir, 20% X Rp 200 = Rp 40
o   Jadi dalam bulan Maret, piutang terkumpul = Rp 10 + Rp 135,80 + Rp 40 = Rp 185,80

Bulan April:
o   Piutang atas penjualan bulan Februari 10% X Rp 200 = Rp 20
o   Piutang atas penjualan bulan Februari 70% X Rp 300 = Rp 210, dikurangi 3% X Rp 210 = Rp 6,30 = Rp 203,70
o   Terkumpul dalam waktu 10 hari terakhir, 20% X Rp 300 = Rp 60
o   Jadi dalam bulan Maret, piutang terkumpul = Rp 20 + Rp 203,70 + Rp 60 = Rp 283,70

Someone Like You

Sabtu, 29 Oktober 2011

Koperasi Indonesia

gunadarma.jpg












KOPERASI INDONESIA

Oleh
Nur Aeni

NPM
15210109

Kelas
2EA08

Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen



BAB I
1.   PENDAHULUAN

1.1       Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
1.2       Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
  1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

1.3       Jenis Jenis Koperasi Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
1.4       Kelebihan Dan Kekurangan Koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan Koperasi Yaitu:
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.







BAB 2

2.    PEMBAHASAN

2.1       Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

















BAB 3

KESIMPULAN


Tidak dapat dipungkiri, tatanan sosial ekonomi kita sudah masuk dalam tatanan arus global. Karena itu, kita harus lebih banyak dan terus menerus menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern. Koperasi Indonesia dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.

















DAFTAR PUSTAKA