KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi dalam mensejahterhkan anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang di Indonesia.
PEMBAHASAN
PROFIL KOPERASI
Koperasi Karyawan PT. PELNI Bina Sejahtera didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09 Juni 1980.
Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
- Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
- Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
- Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
- Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
- Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
SUSUNAN KEPENGURUSAN:
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pembina : Direksi PT. Pelni
Penasehat : Tiana Kusumadewi & Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua : Suharyanto
Wakil Ketua : Dauman Huri
Sekretaris : Mungi Panti Retno
Wakil Sekretaris : Edy Haryadi
Bendahara : T. A. Taufik Iskandar
Wakil Bendahara : Indra Maulana
Manager Akuntansi : Anwar Sanusi
Manager Simpan Pinjam : Sunarno
Manager Usaha Internal : Dirga Maulana
Manager Usaha Eksternal : Yahya Kuncoro
BADAN PENGAWAS : Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh Sembiring
SIMPANAN KOPERASI BINA SEJAHTERA
A. Simpanan Pokok
Syarat:
Syarat:
- Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
B. Simpanan Wajib
Syarat:
- Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
- Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
- Tidak berlaku suku bunga.
C. Simpanan Sukarela
Syarat:
- Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
- Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
- Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
- Tidak berlaku suku bunga.
· Berbagai jenis pinjaman yang ada di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
- Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
- Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
- Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
- Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
- Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%
· Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba) yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 % setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan fasilitas pinjaman bagi para anggotanya.