KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya
berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro :
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa
belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu
tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian
yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama
atau dengan negara
2.
Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu
negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa
saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang,
dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi
kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya
hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah.
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai
berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang
dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.
Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara
adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam
Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a.
Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.
Hubungan warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah
pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang
dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga
negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
4.
Pandangan Ideologis antara Hak dan Kewajiban
1. Idiologi
Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu
sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut
oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu
saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk
segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali
dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak
terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan
kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa
Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal
inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari
beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari
arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah
dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu,
bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara
Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam
identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori
yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik
Indonesia adalah negara nasionalis.
1.
Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh
dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada
tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan
lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah
komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah,
kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak
individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara.
Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur
menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas
setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka
demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara
menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara
kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu
adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak
mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang
terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu
pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus
terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela
memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara
memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom
bangsanya.
2.
Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala
kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat.
Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi
identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut
kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi
kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah
kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil
representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga
diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan
tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk
sosial.(Gentile:1928).
3.
Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922)
menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini
menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam
pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non
strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang
publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut
serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang
mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun
beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk
berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan
dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non
legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok
penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar
sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat
pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan
pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era
keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas
dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun
birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara
pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara
sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari
keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas
birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme
status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang.
Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008)
dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi
pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan
menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi
negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal
maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan
beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut
menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain
yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang
terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis
terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat
sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat
menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban
sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang
menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat
di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota
masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
DAFTAR
PUSTAKA
http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
HAK
& KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
OLEH
NUR
AENI
15210109
2EA08