Rabu, 21 Maret 2012

Tugas Softskill, Pendidikan Kewarganegaraan

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.











































DAFTAR ISI


Kata Pengantar .......................................................................................................................... 1
Daftar Isi ............................................................................................................................ 2
Pendahuluan ............................................................................................................................ 3
Isi / Pokok Bahasan ................................................................................................................... 4 -12
Penutup ............................................................................................................................ 13
Kesimpulan ............................................................................................................................ 14
Daftar Pustaka ........................................................................................................................... 15
















































PENDAHULUAN

Kaum muda Indonesia adalah masa depan bangsa. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya adalah aktor-aktor penting yang sangat diandalkan untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita di masa depan. “The founding leaders” Indonesia telah meletakkan dasar-dasar dan tujuan kebangsaan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Kita mendirikan negara Republik Indonesia untuk maksud melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita tersebut, bangsa kita telah pula bersepakat membangun kemerdekaan kebangsaan dalam susunan organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) dan sebagai Negara Demokrasi konstitutional (constitutional democracy) berdasarkan Pancasila.









































ISI / POKOK BAHASAN

(PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA)


Pengertian Bangsa dan Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. 
Lalu, Bangsa Indonesia sendiri memiliki arti yaitu sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebgai satu bangsa dan berproses di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.

Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Setelah ada bangsa yang menempati suatu wilayah bersama, maka diperlukan klaim wilayah oleh bangsa itu sendiri, yang kita sebut sebagai negara. Pengertian negara adalah suatu organisasi sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakan bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Teori Terjadinya Negara

Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
b) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
c) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
d) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
e) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.

Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
































ISI / POKOK PEMBAHASAN

(NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN INDONESIA)



Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas
Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :
  1. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
  2. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.   

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
  1. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
  5. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia 
Status Kewarganegaraan :
  1. Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
  2. Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
  3. Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih 
 Syarat permohonan pewarganegaraan :
  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara 

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik 

Peran Warga Negara :



  1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. 
  3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. 
  4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
  1. kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
  2. prestasi dan aktualisasi diri
  3. kesamaan kedudukan sebagai warga negara
  4. perlindungan hukum
  5. penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
  6. kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
  1. berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
  4. turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa 


















ISI / POKOK PEMBAHASAN


(DEMOKRASI)


Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnyamendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tiranikediktatoran dan pemerintahan otoriterlainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]


Sejarah demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM diMesopotamia.[9] Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.[9] Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[9]
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9]Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.[12] [3] Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarkimonarkitirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalahSolon, seorang penyair dan negarawan.[3] Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorangbangsawan Athena.[3] Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.[14] Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]


Bentuk-bentuk demokrasi

Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.[5] Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[5] Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.[5]

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]


Prinsip-prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalamkonstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[16]Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
























ISI / POKOK PEMBAHASAN

(HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.


Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

HAM di Indonesia
Hak asasi manusia di indonesia – Sudah kah anda tahu mengenai hak asasi yang dimiliki manusia? setiap manusia di dunia ini pasti memilikinya , salah satunya adalah Hak untuk hidup . Kebanyak yang sudah terpenuhi adalah negara negara maju , namun tidak semuanya , mayoritas yang hanya menerapkan demokrasi saja , Mungkin yang agak berat adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di china, negara besar bahkan kini menjadi wajah baru ekonomi dunia , sangat disayangkan karena tidak bisa memenuhi hak hak dari para warganya , di indonesialebih mendingan daripada di China , itupun setelah era reformasi

Sebelum reformasi mungkin ada beberapa peristiwa yang dianggap “Melanggar hak asasi manusia” di indonesia :
1965
1. Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2. Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966
1. Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
2. Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
3. Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967
1. Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
2. April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta.
3. Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969
1. Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana.
2. Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
3. Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
4. Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970
1. Pelarangan demo mahasiswa.
2. Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
3. Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
4. Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971:
1. Usaha peleburan partai- partai.
2. Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
3. Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
4. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1972
1. Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
1973
1. Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung.
1974
1. Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
2. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975
1. Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
2. Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977
1. Tuduhan subversi terhadap Suwito.
2. Kasus tanah Siria- ria.
3. Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
4. Kasus subversi komando Jihad.
1978
1. Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
2. Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
3. Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
1980
1. Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
2. Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negri.
1981
1. Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982
1. Kasus Tanah Rawa Bilal.
2. Kasus Tanah Borobudur. Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
3. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta. Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983
1. Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
2. Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984
1. Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
2. Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
3. Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
4. Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur.
1985
1. Pengadilan terhadap aktivis- aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
1986
1. Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
2. Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
3. Kasus subversi terhadap Sanusi.
4. Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989
1. Kasus tanah Kedung Ombo.
2. Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
3. Kasus tanah Kemayoran.
4. Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari
5. Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
6. Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
1991
1. Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda- pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
1992
1. Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy Suharto.
2. Penangkapan Xanana Gusmao.
1993
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994
1. Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.












KESIMPULAN

Ø  BANGSA adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Ø  Sedangkan NEGARA adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Ø  Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ø  Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia.


Ø Demokrasi dan Ham di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan



























DAFTAR PUSTAKA






Selasa, 29 November 2011

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.









PEMBAHASAN

PROFIL KOPERASI
Koperasi Karyawan PT. PELNI Bina Sejahtera didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09 Juni 1980.
Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
  1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  2. Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
  3. Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
  4. Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  5. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.













SUSUNAN KEPENGURUSAN:

PEMBINA DAN PENASIHAT       
Pembina                                  : Direksi PT. Pelni
Penasehat                               : Tiana Kusumadewi  & Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua                                      : Suharyanto
Wakil Ketua                            : Dauman Huri
Sekretaris                               : Mungi Panti Retno
Wakil Sekretaris                      : Edy Haryadi
Bendahara                               : T. A. Taufik Iskandar
Wakil Bendahara                    : Indra Maulana
Manager Akuntansi                 : Anwar Sanusi
Manager Simpan Pinjam         : Sunarno
Manager Usaha Internal          : Dirga Maulana
Manager Usaha Eksternal       : Yahya Kuncoro
BADAN PENGAWAS                     : Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh Sembiring






SIMPANAN KOPERASI BINA SEJAHTERA

A. Simpanan Pokok
Syarat:
  1. Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.

B. Simpanan Wajib
Syarat:
  1. Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  2. Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
  3. Tidak berlaku suku bunga.

C. Simpanan Sukarela

Syarat:
  1. Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  2. Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
  3. Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
  4. Tidak berlaku suku bunga.









·         Berbagai jenis pinjaman yang ada di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
  2. Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%

·         Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba) yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 % setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan fasilitas pinjaman bagi para anggotanya.




Selasa, 08 November 2011

Penarikan SDM

Penarikan adalah proses pencarian dan pemikatan para calon karyawan yang mampu untuk melamar sebagai karyawan
Kendala-kendala penarikan :
- Kebijaksanaan organisasional berupaya mencapai keseragamaan, manfaat hubungan masyarakat, ekonomis dan sasaran lain yang tidak berhubungan dengan penarikan. Seperti : Kebijaksanaan promosi, kebijaksanaan kompensasi, kebijaksanaan status karyawan, kebijaksanaan penerimaan tenaga lokal.
- Rencana-rencana Sumberdaya manusia
- Kondisi Pasar Tenaga Kerja : suatu wilayah geografis di mana kekuatan-kekuatan suplai (orang yg mencari kerja) berinteraksi dengan kekuatan-kekuatan permintaan (perusahaan yang sedang mencari karyawan) yang menentukan harga tenaga kerja
- Kondisi lingkungan eksternal : tingkat pengangguran, hukum perburuhan, perekonomian, proyeksi angkatan kerja oleh Depnaker, kegiatan penarikan para pesaing.
- Persyaratan jabatan
- Kebiasaan pelaksana penarikan
Saluran-saluran Penarikan :
1. Walk-ins : pelamar datang sendiri ke perusahaan kemudian mengisi blangko lamaran.
2. Rekomendasi dari karyawan
3. Pengiklanan : want ad dan blind ad. Want ad : menguraikan pekerjaan dan benefits mengidentifikasikan perusahaan dan memberitahukan bagaimana cara untuk melamar. Blind ad : want ad yang tidak menyebutkan perusahaan hanya PO BOX.
4. Agen penempatan tenaga kerja
5. Lembaga pendidikan
6. Organisasi karyawan
7. Leasing
8. Nepotisme
9. Asosiasi profesional seperti KADIN, ISEI, IDI dll
10. Operasi militer : pensiunan militer – pilot, mekanik, satpam dll
11. Open House : orang diundang ke perusahaan untuk melihat fasilitas perusahaan dan diharapkan tertarik bekerja di perusahaan tersebut, berguna untuk menarik karyawan dengan ketrampilan yang langka atau sumber suplainya terbatas
Isi Blangko Lamaran Pekerjaan :
1. Data pribadi
2. Pendidikan dan ketrampilan
3. Pengalaman kerja
4. Status pekerjaan
5. Keanggotaan Organisasi, penghargaan dan hobi
6. Referensi
7. Tanda tangan
PROSES SELEKSI
Adalah : serangkaian langkah kegiatan yang digunakan untuk memutuskan apakah pelamar diterima atau tidak, dan merupakan kunci sukses manajemen personalia karena merupakan pusat manajemen personalia.
Masukan penting bagi proses seleksi :
1. Informasi analisis jabatan : memberikan deskripsi jabatan, spesifikasi jabatan dan standar prestasi yang disyaratkan setiap jabatan.
2. Rencana-rencana sumberdaya manusia : memberitahukan kepada manajer personalia bahwa ada lowongan pekerjaan,
3. Penarikan
Tantangan yang menjadi kendala proses seleksi :
1. Tantangan suplai
2. Tantangan Ethis
3. Tantangan organisasional
Langkah dalam proses seleksi :
1. Penerimaan pendahuluan
2. Tes-tes penerimaan : Tes psikologis (mengukur kepribadian, temperamen, bakat,minat, kecerdasan dan keinginan berprestasi dengan bentuk : tes kecerdasan, tes kepribadian, test bakat, tes minat, tes prestasi), Tes-tes pengetahuan dan Performance test
3. Wawancara seleksi : percakapan formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasikan hal dapat diterimanya atau tidak seorang pelamar.
4. Pemeriksaan referensi
5. Evaluasi medis
6. Wawancara atasan langsung
7. Keputusan penerimaan

sumber: peni.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/958/Penarikan+SDM.pdf

Kamis, 03 November 2011

Sebuah Tanya by Soe Hok Gie

Akhirnya semua akan tiba pada pada suatu hari yang biasa
pada suatu ketika yang telah lama kita ketahui.
Apakah kau masih berbicara selembut dahulu
memintaku minum susu dan tidur yang lelap?
sambil membenarkan letak leher kemejaku.

(kabut tipis pun turun pelan-pelan di lembah kasih, kenbah Mandalawangi.
kau dan aku tegak berdiri melihat hutan-hutan yang menjadi suram
meresapi belaian angin yang menjadi dingin)

Apakah kau masih membelaiku selembut dahulu
ketika kudekap kau dekaplah lebih mesra,
lebih dekat.

(lampu-lampu berkedipan di Jakarta yang sepi
kota kita berdua, yang tau dan terlena dalam mimpinya
kau dan aku berbicara tanpa kata, tanpa suara
ketika malam yang basah menyelimuti jakarta kita)

apakah kau masih akan berkata
kudengar derap jantungmu
kita begitu berbeda dalam semua
kecuali dalam cinta

(haripun menjadi malam kulihat semuanya menjadi muram
wajah-wajah yang tidak kita kenal berbicara
dalam bahasa yang tidak kita mengerti
seperti kabut pagi itu)

manisku, aku akan jalan terus membawa kenangan-kenangan
dan harapan-harapan bersama hidup yang begitu biru.
 
Selasa, 1 April 1969